Menurut Kapolsek Terbanggi Besar, setelah mendapatkan informasi tersebut, korban langsung menuju tempat ia memarkir kendaraannya. Namun, saat dicek oleh korban, ternyata sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi di tempat parkir.
“Setelah berusaha mencari kendaraannya kesana kemari bersama sejumlah penonton lainnya, sepeda motornya juga tidak ditemukan. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar,” ujar Kompol Tatang Maulana.
Atas laporan dari korban, petugas langsung melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan memeriksa sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan petugas, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengidentifikasi pelakunya dalam kasus Curat ini.
Kompol Tatang Maulana menambahkan, setelah mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya, saat itu juga petugas langsung menuju rumah pelaku.
“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya, tanpa perlawanan,” imbuh.
Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana,” pungkas Kompol Tatang Maulana.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network