“Mikrofon ini jadi satu dengan sound system dan perangkat lainnya, mungkin belum dinaikkan (belum dibereskan selesai hajatan) sehingga pelaku diduga memanfaatkan keadaan tersebut untuk mengambil 1 unit Mikrofon Electronic milik korban,” ujar Kapolsek Seputih Banyak.
Iptu Chandra Dinata menambahkan, atas kejadian pencurian ini, korban mengalami kerugian bila ditaksi sebesar Rp4.750.000. Sehingga akhirnya korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
Usai menerima laporan korban dan melakukan serangkain penyelidikan. Akhirnya pelaku KK berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak saat berada dirumahnya, berikut barang bukti 1 unit Mic Merk QA Electronic ada padanya,” tambahnya.
Kini, pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHPidana, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Chandra Dinata.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network