Korban yang trauma dan tidak terima dengan ulah pelaku yang sudah mempunyai anak istri tersebut, langsung menceritakan ke saudaranya. “Selanjutnya, salah seorang saudara korban menyampaikan berita memilukan tersebut ke ibunda korban,” ungkap Kapolsek Rumbia.
Ibu korban yang tidak terima masa depan putrinya dirusak oleh seorang lelaki yang telah memiliki anak istri, kemudian langsung melaporkan pelaku ke Polsek Rumbia.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian milik korban telah diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku ketika melakukan aksinya, pada saat kakek korban sedang tidak berada di rumah. “Pelaku dengan kakek korban memang teman dekat, sehingga pelaku kerap sekali berkunjung ke rumah kakek korban,” ujar Kapolsek Rumbia.
“Pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur, pasal 76 D Jo 81 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Iptu Hairil Rizal.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network