“Modus para pelaku yakni dengan cara memanjat pagar rumah korban menggunakan alat bantu seteger. Kemudian TI masuk ke dalam tangkaran Burung Murai milik korban. Sementara FR menunggu di luar memantau situasi,” ungkap AKP Wawan Budiharto, pada Kamis (16/3/2023).
Setelah berhasil masuk ke dalam tangkaran, kata Kapolsek Gunung Sugih melanjutkan, pelaku TI lalu menggasak 7 ekor Burung Murai Batu jantan dewasa yang berada di dalam tangkaran, saat pemilik rumah sedang tidur. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 15.000.000 (lima belas juta rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Gunung Sugih,” kata Kapolsek Gunung Sugih.
AKP Wawan Budiharto menambahkan, setelah melakukan rangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih berhasil mengidentifikasi para pelaku. “Alhasil, kedua pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan,” imbuhnya.
Kapolsek Gunung Sugih juga mengungkapkan, bahwa dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. “Yakni, berupa 1 alat seteger berbahan kayu, 1 buah sarung/krodong sangkar burung yang digunakan oleh para pelaku untuk membawa burung hasil curian, serta 1 ekor burung murai batu jantan,” bebernya.
Kini, kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Wawan Budiharto.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network