Kapolsek juga mengatakan, bahwa kasus pencurian tabung oksigen ini diketahui saat pegawai Rumah Sakit Demang Sepulau Raya melakukan pemeriksaan tabung oksigen di ruang isolasi, pada Kamis (20/4/23) sekira pukul 07.00 WIB.
Saat pemeriksaan Triwulan pertama tahun 2023, jumlah tabung oksigen di ruang isolasi tercatat ada 158 tabung. Namun, pada pemeriksaan Triwulan kedua, pegawai Rumah Sakit mendapati jumlah tabung oksigen di ruang isolasi hanya tinggal 95 unit saja. “Dari hasil pemeriksaan tersebut, dipastikan pihak Rumah Sakit kehilangan 63 tabung oksigen ukuran besar senilai Rp189 juta,” ujar AKP Wawan Budiharto.
Kemudian atas kejadian tersebut, pihak rumah sakit melaporkannya ke pihak Polsek Gunung Sugih. Setelah menerima laporan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih melakukan penyelidikan. Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, hasilnya mengerucut sang pelakunya adalah inisial TP yang bekerja selaku sopir ambulans.
Setelah pelaku berhasil teridentifikasi, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap pelaku TP. Selanjutnya membawa pelaku ke Polsek Gunung Sugih, guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
AKP Wawan Budiharto menambahkan, bahwa kepada petugas, pelaku TP mengakui semua perbuatannya. Ia juga mengakui saat melakukan aksi pencurian tidak sendirian. “Bahwa pelaku melakukan aksinya bersama 3 orang rekannya, dan saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas,” imbuh AKP Wawan Budiharto.
Dari tangan pelaku TP, polisi berhasil mengamankan sejumlah tabung oksigen ukuran besar, yang merupakan barang bukti hasil kejahatannya. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya AKP Wawan Budiharto.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS