Selanjutnya, pelaku dibawa ke Mapolres Lampung Tengah guna diproses hukum.
Serta Tekab 308 akan melakukan pengembangan kasus untuk menangkap pelaku lainnya. “Pelaku dijerat pidana perjudian jenis Togel pasal 303 KUHPidana,” imbuh Kasat Reskrim.
AKP Yofi juga mengimbau kepada masyarakat, agar dapat bekerjasama dalam memberantas aksi perjudian di wilayah Lampung Tengah. Pelaporan dapat disampaikan ke Aparat Kampung, Polsek setempat, maupun ke Polres Lampung Tengah.
Juga menurutnya, bahwa segala bentuk perjudian adalah tindakan yang melanggar hukum dan ada sanksi pidananua. Sehingga peran serta masyarakat sangat penting dalam menghentikan aksi perjudian. “Polisi akan sapu bersih perjudian, baik itu judi darat maupun judi online yang ada di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” pungkas AKP Yofi.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS