“Masyarakat resah dengan aksi perjudian Togel di wilayah setempat, lalu melapor ke salah satu anggota Polres Lampung Tengah,” demikian ujar AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, pada Selasa (22/8/2023).
Lebih lanjut AKP Yofi mengungkapkan, bahwa usai menerima laporan tersebut, kemudian Tim Khusus Anti Bandit (Tekab 308) melakukan penelusuran dan mencari nama terlapor. Lalu terlapor yang berinisial RTP, pada saat itu sedang berada di rumahnya. Kemudian polisi langsung melakukan upaya penangkapan.
Sekira pukul 19.00 WIB, Tekab 308 mencokok pelaku di rumahnya, lokasinya di Kampung Bumijaya, Kecamatan Anak Tuha. “Saat upaya penangkapan, pelaku tengah merekap nama penjudi yang akan didaftarkannya secara online,” ungkap AKP Yofi.
Saat dilakukan penyitaan, aparat berhasil menyita 3 buah buku rekapan yang berisi nama dan nominal uang yang sedang dikerjakan pelaku. Dari tangan pelaku RTP, polisi juga mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp668 ribu, kalkulator, dan Ponsel merek Oppo A15 yang terdaftar akun Togel online milik pelaku.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS