Bandarjaya.Lappung.COM – Jajaran Polres Lampung Tengah, pada Selasa (30/5/2023), gelar Konferensi Pers ‘Hasil Ungkap Kasus Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti’.
Kegiatan Polres Lampung Tengah gelar Konferensi Pers ini, berlangsung pada pukul 10.00 WIB ini, dipimpin langsung oleh Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si. Turut pula dihadiri oleh Wakil Bupati Lampung Tengah dr. Ardito Wijaya, Kepala BNN Lampung Tengah atau yg mewakili Dahruf Ansori, S.H.I, M.H.I, jajaran Forkopimda lainnya dan para jajaran PJU Polres Lampung Tengah.
Melalui Konferensi Pers ini, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, bahwa jumlah kasus tindak pidana narkotika yang ditangani Polres Lampung Tengah pada periode Januari sampai dengan April tahun 2023 adalah sebanyak 58 kasus.
Selama kurun waktu 4 bulan tersebut, dari 58 kasus yang berhasil diungkap, didapati barang bukti narkotika sebanyak 6.778 kg dari jenis Sabu, Ganja, Ekstasi, hingga Tembakau Sinte atau Gorilla. “Dengan rincian Sabu seberat 2.122 kg, Ganja seberat 4.570 kg, Ekstasi seberat 2.64 gr, dan Tembakau Gorila seberat 0.60 gr,” ungkap AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Lebih lanjut, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, menyampaikan, bahwa dari 58 kasus narkotika yang berhasil diungkap, Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan 81 tersangka, diantaranya 76 laki-laki, dan 5 orang tersangka perempuan. “Status 81 tersangka, diantarannya 36 pengedar, 21 bandar, 19 pengguna, dan 5 orang kurir,” rincinya.
Jika kita hitung secara rupiah, kata Kapolres Lampung Tengah meneruskan, itu senilai 2,135 miliar rupiah dan Polres Lampung Tengah telah menyelamatkan 10.800 jiwa dari peredaran narkotika yang ada di wilayah Kabupaten Lampung Tengah. Dari sederet kasus yang berhasil diungkap selama 4 bulan tersebut, pihaknya menyoroti 3 kasus yang menonjol, dengan barang bukti mulai dari 1 hingga 4 kg.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS