“Setelah berhasil masuk, para pelaku menggasak 7 buah terpal yang ada di dalam Ruko material tersebut. Lalu dimasukan ke mobil muatan merk Grandmax warna abu-abu, yang telah dibawa oleh para pelaku,” demikian ujar Kapolsek Seputih Banyak, pada Senin (20/3/2023).
Atas kejadian pembobolan Ruko miliknya, kata Iptu Chandra Dinata melanjutkan, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah). Sehingga korban pun melaporkannya ke Mapolsek Seputih Banyak. Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Banyak, di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aiptu I Putu Sudiana, berhasil menangkap dua dari empat pelaku yakni AI dan GP alias Tio.
“AI berhasil kami tangkap saat berada di wilayah Kecamatan Rumbia, sementara GP alias Tio kami tangkap di rumah mertuanya yakni di Kampung Suko Binangun, Kecamatam Way Seputih, Kabupten Lampung Tengah,” ungkap Iptu Chandra Dinata.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut. Sementara dua pelaku lain yang sudah dikantongi identitasnya, masih dalam pengejaran petugas. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Chandra Dinata.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network