Lalu, korban melihat ada seorang laki-laki memakai kaos pendek warna biru dan celana jeans pendek warna biru, sedang memundurkan sepeda motor motor miliknya tersebut. Sontak, korban berteriak maling meminta tolong, sementara suami korban langsung mengejar pelaku.
Namun pelaku berhasil melarikan diri sekaligus membawa kabur sepeda motor milik korban. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp8 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu,” ungkap Kompol Rahmin.
Setelah menerima laporan korban, kemudian Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan menggali keterangan dari korban terkait ciri-ciri pelaku.
Hasilnya, didapat informasi dari Kepala Kampung Karang Sari, bahwa ada orang yang mencurigakan. Selanjutnya Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu menuju lokasi dan berhasil mengamankan orang tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata orang itu adalah pelaku yang diduga mencuri sepeda motor milik korban Fatimah.
“Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan pakaian yang dikenakan pelaku saat melakukan aksinya, telah kami amankan di Mapolsek Padang Ratu, guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kapolsek Padang Ratu.
Dari hasil pengembangan terhadap pelaku, bahwa pelaku melakukan aksinya tidak sendirian, melainkan dengan dibantu kedua rekannya, yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Rahmin.
Baca Berita Terkini Lainnya dari media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network