“Dengan modus meminjam untuk membeli rokok di warung, SJ menggelapkan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 Nopol BE 2740 GP milik korban,” demikian kata Kompol Tatang Maulana, pada Selasa (21/3/2023).
Lebih lanjut, Kompol Tatang Maulana menjelaskan, bahwa aksi pelaku berawal saat dirinya menyuruh korban untuk datang ke rumah pelaku melalui telepon, dengan alasan untuk menawarkan pekerjaan.
Setelah sempat mengobrol di rumah pelaku, kemudian pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan modus untuk membeli rokok di warung. “Namun, saat ditunggu oleh korban hingga malam hari, ternyata pelaku tak kunjung kembali dan nomor pelaku tidak bisa di hubungi,” ujar Kompol Tatang.
Sejak saat itu, kata Kapolsek Terbanggi Besar melanjutkan, pelaku tidak pernah bisa dihubungi dan tidak bisa ditemui. “Korban berusaha mencari keberadaan pelaku di rumahnya, namun pelaku selalu tidak ada. Hanya ada istri dan juga anaknya,” ucap Kapolsek.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network