Bandarjaya.Lappung.COM – Polsek Terbanggi Besar, pada Kamis (23/3/2023), berhasil meringkus satu dari dua orang DPO Curas yang terjadi di Jalinteng Sumatera.
Identitas DPO kasus Curas di Jalinteng Sumatera yang dibekuk polisi adalah inisial FN (19), merupakan warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
FN yang masuk dalam radar pencarian aparat ini, berhasil ditangkap saat berada di wilayah Terbanggi Besar, tanpa perlawanan.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si, pada Sabtu (25/3/2023).
Kasus Curas yang terjadi pada Minggu (22/1/2023) yang lalu, sekira pukul 22.30 WIB, di Simpang Terbanggi Besar ini. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus operandi kejar, pepet dan rampas.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS