Karena takut diancam oleh para pelaku, lalu korban memberikan uang rokok dan melanjutkan perjalanan meninggalkan lokasi tersebut. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polres Lampung Tengah.
Mendapat laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah yang sedang menggelar patroli hunting Cipta Kondisi di sepanjang Jalan Lintas Tengah Sumatera langsung memburu para pelaku.
“Pelaku JS dan barang bukti berhasil diamankan, kemudian di bawa ke Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan, ancaman hukuman 7 tahun penjara atau lebih,” ungkap Kasat Reskrim.
Dalam kesempatan ini, AKP Edi Qorinas mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat yang melihat, mendengar atau bahkan menjadi korban kejahatan segera melapor ke polisi terdekat agar bisa cepat ditangani.
Kemudian, untuk menekan angka kejahatan yang kerap meresahkan masyarakat khususnya bagi pengguna jalan, Kasat Reskrim juga mengajak seluruh tokoh masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah tindak kejahatan.
Berikan imbauan terhadap para oknum masyarakat untuk menghentikan aksinya, bila tidak ingin ditindak tegas oleh polisi.
“Mari kita ciptakan situasi Kamtibmas yang aman, nyaman dan kondusif di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,” pungkas Kasat Reskrim.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network