Bandarjaya.Lappung.COM – Lantaran kedapatan memiliki ekstasi, pada Selasa (30/5/2023), 2 orang pria ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban.
Identitas 2 orang pria yang ditangkap Polsek Bumi Ratu Nuban, lantaran memiliki narkotika jenis ekstasi ini ialah inisial SN (23) alias Semi, merupakan warga Panaragan, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat. Serta DI (25) warga Astra Ksetra, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K, M.Si, dalam keterangannya, Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, S.H menjelaskan, bahwa pelaku SN dan DI, berhasil diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban, pada Selasa 30 Mei 2023 dini hari, sekira pukul 02.00 WIB, lantaran kedapatan memiliki ekstasi.
Kedua pelaku, lanjut Iptu Justin Afrian, ditangkap di Jalan Lintas Tengah Sumatera, tepatnya di Simpang Wates, Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lamteng. Pada saat mengendarai 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warnah merah hitam tanpa Nopol (Nomor Polisi).
“Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening berisi 10 butir pil warna cream dan 1 bungkus plastik bening berisi 2 butir pil warna cream, diduga narkotika jenis ekstasi, serta 1 kantong plastik warna hitam,” demikian ungkap Iptu Justin Afrian, pada Jumat (2/6/2023).
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS