Lebih lanjut Kapolsek Gunung Sugih mengatakan, pada saat Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih menggelar patroli hunting, petugas mencurigai 3 orang laki-laki berboncengan mengendarai 1 kendaraan sepeda motor di Jalan Lintas Padang Ratu Lingkungan II Baru, Kelurahan Gunung Sugih.
“Namun, ketika diberhentikan oleh petugas, 2 orang tersebut langsung kocar-kacir melarikan diri, tersisa AN yang sempat menjatuhkan sesuatu di sekitar lokasi,” ungkap Kapolsek Gunung Sugih.
Dengan kesigapan petugas, barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening diduga berisi nakotika jenis sabu yang sempat dibuang oleh pelaku berhasil diamankan. “Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram tersebut adalah miliknya,” ujar AKP Wawan Budiharto.
Kapolsek Gunung Sugih menambahkan, selanjutnya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut. “Pelaku berikut BB telah kami amankan dan masih kami lakukan pengembangan,” imbuhnya.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Wawan Budiharto.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Online Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network