Betapa terkejutnya sang ayah saat mendengar penuturan putrinya, bahwa dirinya telah digilir oleh 3 tiga pemuda disebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Minggu malam (23/4/2023), sekira pukul 20.00 WIB.
Lantaran tak terima dengan perlakuan ketiga pelaku yang telah menjadikan putrinya sebagai pelampiasan nafsu birahi, sang ayah kemudian melaporkan para pelaku ke Unit PPA Satreskrim Polres Lampung Tengah.
“Setelah mendapatkan laporan dari ayah korban, Unit PPA dan Tim Tekab 308 Presisi Polres Lamteng, memburu ketiga pelaku. Ketiganya berhasil diamankan di rumah masing-masing tanpa ada perlawanan,” ungkap Kasat Reskrim.
AKP Edi Qorinas menambahkan, saat ini, ketiga pelaku berikut sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku dijerat sebagaimana bunyi pasal 81, Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkas AKP Edi Qorinas.
Terkait hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengimbau kepada seluruh masyarakat. “Orang tua/keluarga mempunyai peran yang sangat penting terhadap pergaulan anak-anaknya. Pastikan pukul 22.00 WIB, anak-anak remaja kita sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban para pelaku kejahatan,” imbau Kapolres Lampung Tengah.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network