Pada saat rumah dalam keadaan sepi, pelaku lalu membobol garasi rumah korban. Setelah itu pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban. Kemudian para pelaku mencuri 1 unit sepeda motor Honda Mega Pro Nopol BE 6431 JL, warna hitam Tahun 2006.
Saat korban kembali ke rumahnya, korban pun kaget, karena mendapati pintu garasinya telah terbuka dan sepeda motor miliknya raib. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya ke Polsek Terusan Nunyai,” demikian kata AKP Tarmuji, pada Senin (26/6/2023).
Usai menerima laporan korban, pihak Polsek Terusan Nunyai melakukan penyelidikan dan olah TKP. Setelah melakukan serangkaian langkah penyelidikan, lalu Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai mendapat informasi, bahwa para pelaku hendak menjual sepeda motor hasil curian melalui media sosial.
Para pelaku menjanjikan transaksi dengan bertemu langsung atau COD, yang berlokasi di Tulangbawang Barat. Saat ditanyai tentang spesifikasi dan ciri-ciri motor yang akan dijual, ternyata jawaban pelaku sama dengan ciri-ciri sepeda motor korban yang hilang dicuri. “Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap di Tulangbawang Barat berikut barang bukti kejahatan motor hasil curian,” ujar AKP Tarmuji.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kini kedua pelaku telah diamankan di Polsek Terusan Nunyai. Pada saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku dalam kasus ini adalah berjumlah 3 orang. Kini petugas masih memburu 1 pelaku lainnya yang masih kabur. “Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Tarmuji.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS