Setelah dilakukan penyelidikan, sambung AKP Feabo, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lampung Tengah melakukan penyergapan dan penggeledahan terhadap pelaku. Yakni, berlokasi di depan sebuah warung kopi, tepatnya di Simpang Rowo Bunder, Kampung Buyut ilir, Gunung Sugih.
“Alhasil, barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening, yang berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu tersebut, kami temukan di bawah kursi, di tempat pelaku AN duduk,” ujar AKP Feabo.
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, untuk kami lakukan pengembangan lebih lanjut. “Pelaku AN dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Feabo.
Terkait penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkoba ini, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menyampaikan, bahwa jajarannya akan terus berkomitmen memberantas dan menindak tegas para pelaku kejahatan. “Khususnya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network