Kronologis Pencurian dan Penangkapan Pelaku EA
Kapolsek Bumi Ratu Nuban membeberkan kronologis pencurian dan penangkapan pelaku EA (33) pada awak media.
Korban NH (40) warga Kampung Gunung Meraksa adalah mantan suami siri dari pelaku EA (33) yang baru bercerai beberapa bulan lalu.
“Selama 4 bulan antara korban dan pelaku dulu sepasang suami istri, sejak 2 bulan lalu mereka sudah berpisah,” ucap Kapolsek Bumi Ratu Nuban.
Hubungan mereka retak dan tidak ada kecocokan lagi hingga sering terjadi cek cok mulut diantara keduanya.
“Korban dan pelaku sama-sama warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus yang merantau karena bekerja warung Rest Area KM 116 Tol Lampung,” jelas Iptu Justin Afrian.
Iptu Justin Afrian menjelaskan bahwa korban mengontrak rumah di Kampung Bumi Ratu dan memang sering didatangi oleh mantan istrinya (EA) itu ke kontrakannya.
Pelaku EA (33) pada Minggu (13/11/2022) sore sudah berada di kontrakan NH (40) saat korban baru pulang dari tempat kerja.
“Korban meninggalkan EA untuk mandi sore, sedangkan sepeda motor milik korban BE 2805 ZN diparkir di depan kontrakan dan kunci kontak ditaruh dilantai,” ujar Kapolsek Bumi Ratu Nuban.
Kapolsek Bumi Ratu Nuban menambahkan bahwa korban NH (40) tidak ada rasa curiga membiarkan sepeda motor dan meninggalkan kunci kontak sepeda motornya karena dia mau mandi sore.
“Melihat korban sedang mandi, pelaku langsung mengambil kunci yang tergeletak di lantai lalu membawa kabur sepeda motor milik korban,” imbuhnya.
Korban yang mengetahui sepeda motornya dibawa kabur oleh mantan istrinya tersebut, dia mencoba menghubungi pelaku melalui telepon.
“Korban sudah mencoba menghubungi pelaku lewat telepon, namun pelaku tetap tidak mau mengembalikan sepeda motornya,”ungkap Kapolsek Bumi Ratu Nuban.
Korban lalu melaporkan kejadian itu pada Senin (05/12/2022) ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban agar ditindaklanjuti oleh Polisi.
Baca Juga : Pencuri Motor Asal Gunung Batin Baru Ditangkap Polisi
Dipimpin Kanit Rekrim, Bripka Hanggari Prayoga, Tekab 308 Polsek Bumi Ratu segera melakukan penyelidikan dan pulbaket pada kasus curanmor ini.
“Setelah didapat informasi bahwa pelaku berada di Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus, kemudian Kanit Reskrim bersama anggota langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Bumi Ratu Nuban.
Tekab 308 Polsek Bumi Ratu Nuban dibantu oleh Polsek Pulau Panggung berhasil menangkap pelaku EA (33) dari rumahnya di Kecamatan Pulau Panggung.
“Saat ditangkap pelaku EA (33) tidak melawan dan petugas tidak menemukan sepeda motor milik korban saat penggeledahan dilokasi penangkapan,” kata Kapolsek Bumi Ratu Nuban.
Baca Juga : Polsek Terbanggi Besar Amankan 9 Orang Anggota Geng Motor
Keterangan awal warga Kecamatan Pulau Panggung berinisial EA (33) pada Polisi bahwa motor milik korban NH (40) sudah hilang dicuri orang dan motif pelaku mencuri karena sakit hati.
“Pelaku EA (33) dan barang bukti berupa BPKB sepeda motor Honda Beat warna merah hitam BE 2805 ZN sudah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkas Iptu Justin Afrian.
