“Ketika melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat), kawanan ini terlebih dahulu hunting menyusuri jalan dan pemukiman warga. Saat situasi sepi maka para pelaku mencuri motor atau barang-berharga milik korban,” ungkap AKP Edi Qorinas.
Selain itu, untuk penipuan dan penggelapan, modus aksi tipu gelap yang dilakukan para pelaku dengan cara berpura-pura pinjam motor untuk sebuah urusan. Setelah motor didapat pelaku langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Untuk kasus Curas kawanan ini telah melakukan kejahatan di 3 TKP, Curat 1 dan 2 kasus penipuan. “Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar, guna pengembangan lebih lanjut,” imbuh AKP Edi Qorinas.
Kapolsek Terbanggi Besar juga mengatakan, akan terus mengembangkan sejumlah aksi kejahatan pada tahun 2022, yang diduga dilakukan oleh kawanan ini. “Para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni 365, 363, 372 KUHPidana,” ujar Kapolsek.
“Bagi para penadah barang-barang hasil kejahatan kelompok ini, agar segera diserahkan kepada pihak kepolisian, guna dilakukanya pengembangan,” demikian warning AKP Edi Qorinas.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS