“Korban yang mendapat informasi tersebut langsung menuju ke perkebunan sawit miliknya, dan saat di cek ternyata benar, buah sawit siap paneh seluas 3 hektar miliknya telah hilang di curi pelaku,” demikian kata Iptu Y. Budi Santoso, pada Kamis (3/8/2023).
Selanjutnya korban bersama saksi, pada keesokan harinya, sekira pukul 01.00 WIB dini hari, mencoba melakukan pengintaian. Hasilnya, korban melihat ada seorang pria masuk ke perkebunan sawit miliknya, dengan mengendarai mobil Pickup Suzuki New Carry, warna putih, dengan Nopol BH 8316 GM. Kemudian, hasil curian buah sawit tersebut diangkut oleh pelaku ke dalam bak mobil Pickup Suzuki New Carry yang dibawa oleh pelaku.
Melihat kejadian tersebut, lalu korban langsung menghubungi Bhabinkamtibmas Polsek Seputih Mataram. Kemudian anggota Bhabinkamtibmas dan Tekab 308 Polsek Seputih Mataram langsung menuju lokasi untuk melakukan penangkapan. “Pelaku berhasil kami amankan, tanpa melakukan perlawanan,” ujar Iptu Y. Budi Santoso.
Kapolsek Seputih Mataram juga mengatakan, bahwa dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil pick up merek New Suzuki Carry warna putih Nopol BH 8316 GM, 3 buah besi Dodos Sawit, 2 pasang sepatu bot, 1 buah cangkul dan buah sawit hasil curian sekira 1,5 ton atau senilai Rp 4 juta.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Y. Budi Santoso.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS





Lappung Media Network