Pertama, penangkapan barang bukti sabu seberat 1.040 kg di Jalan Lintas Sumatera yang masuk wilayah Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah. Dari barang bukti yang diamankan, polisi menangkap 3 orang tersangka dengan inisial YS, HS, dan RS.
Kemudian untuk kasus kedua, polisi menangkap 3 orang tersangka berinisial HI, AR, dan RP di Kamping Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah. “Barang bukti dari kasus ini adalah sabu-sabu seberat 1.064 kg,” ucap AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
Untuk kasus menonjol ketiga adalah kasus dengan barang bukti terbanyak. Dimana, dalam kasus ini melibatkan 3 orang tersangka dengan inisial DP, BZ, dan BS di dua lokasi yang berbeda yakni di Kampung Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabutaten Lampung Tengah serta di Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Teluk Betung Utara, Kota Bandar Lampung. “Barang bukti yang diamankan adalah narkotika jenis ganja seberat 4.480 kg,” ujar AKB Doffie Fahlevi Sanjaya.
Kini, 6.778 kg barang bukti tersebut telah dimusnahkan di depan Mapolres Lampung Tengah dan sebelum dilakukan pemusnahan, semua barang bukti yang dimusnahkan tersebut dilakukan pengecekan keasliannya yang disaksikan langsung oleh Waki Bupati Lampung Tengah dr. Ardito Wijaya beserta jajaran Forkopimda.
Kapolres Lampung Tengah juga menjelaskan, dalam pemusnahan barang bukti narkotika hari ini, pihaknya juga merilis hasil tangkapan dalam Operasi Antik Krakatau 2023 yang digelar selama 14 hari, mulai dari tanggal 3 April sampai dengan 16 April 2023.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
