Setelah itu, korban bersama dengan rekannya mencari keberadaan pelaku dan berhasil menemukan pelaku di warung makan Merta Sari yang berada di Kampung Setia Bakti, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampunt Tengah.
Kemudian korban menanyakan terkait keberadaan mobilnya, lalu pelaku berkata bahwa mobil milik korban telah digadaikan kepada orang lain di wilayah Kecamatan Seputih Raman, Kabupaten Lampung Tengah. Atas kejadian tersebut, korban merasa kesal telah ditipu oleh pelaku dan melaporkannya ke Polsek Seputih Banyak.
Setelah mendapatkan laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak bergerak cepat mengamankan pelaku di kediamannya dan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil Daihatsu Xenia milik korban.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 unit mobil milik korban dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Jupiter Mx BE 8149 GY warna hitam milik telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak, guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana,” pungkas Iptu Chandra Dinata.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di —> GOOGLE NEWS
