Kemudian, pada keesokaan harinya, pada dini hari, sekira pukul 02.00 WIB, pelaku menelepon korban dengan maksud hendak mengambil sepeda motor miliknya, namun mobil tetap akan dibawa sampai pukul 06.00 WIB.
“Pelaku berkata jika mobil milik korban akan diantar atau dikembalikan kepada korban pukul 06.00 WIB, setelah itu pelaku tetap akan mengambil sepeda motor miliknya tersebut, namun korban tidak memberikannya,” kata Iptu Chandra Dinata.
Lalu singkat ceritanya, mobil milik korban tak kunjung dikembalikan oleh pelaku, hingga menjelang petang. Korban telah mencoba menghubungi pelaku, namun tidak diangkat. Kemudian sekira pukul 19.40 WIB, tiba-tiba pelaku menelepon korban, menyampaikan, bahwa mobil mau dipakai lagi untuk mengantar orang tuanya selama satu Minggu. Mendengar hal tersebut, korban sontak menjawab, pokoknya mobil harus pulang malam ini juga.
Setelah itu, pelaku menutup teleponnya dan tidak lama kemudian, tiba-tiba pelaku mentransfer uang ke rekening milik korban sebesar Rp5.000.000 (lima juta rupiah). Uang tersebut untuk membayar hutang korban sebesar Rp2.900.000 (dua juta sembilan ratus ribu rupiah), sedangkan sisanya untuk biaya rental mobil milik korban.
“Jadi hubungan korban dengan pelaku ini adalah teman, sehingga pelaku juga pernah meminjam uang terhadap korban. Namun disini korban tidak menerimanya, karena korban menginginkan mobil harus segera dikembalikan malam itu juga,” ungkap Kapolsek Gadingrejo.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di —> GOOGLE NEWS
