Menteri Sosial RI juga mengaku sangat perihatin dengan peristiwa yang menyita perhatian publik ini. Dimana dua orang pelaku yang mestinya menjadi pelindung dan pengayom keluarga korban, justru tega berbuat seperti itu. “Sehingga saya harus datang dan menemui korban bersama keluarganya,” imbuh Mensos.
Pada kesempatan ini, Ibu Tri Rismaharini juga mengucapkan terima kasih atas kecepatan dan kesigapan personel Polres Lamteng dalam meringkus kedua pelaku. “Terima kasih pak Kapolres dan jajarannya yang cepat tanggap dalam merespon laporan dari keluarga korban, sehingga peristiwa tersebut bisa terungkap,” ucapnya.
Sementara itu, Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad juga mengapresiasi hasil kerja Kapolres Lampung Tengah dalam keberhasilannya mengungkap kasus ini. “Saya mengapresiasi kinerja Kapolres Lampung Tengah dan jajaran yang begitu cepat berhasil mengungkap peristiwa memilukan tersebut,” demikian kata Musa Ahmad.
Untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya yang telah dilakukan kedua pelaku. Pada saat ini, kedua pelaku SMN dan FMN telah diamankan di Rutan Mapolres Lampung Tengah, berikut dengan sejumlah barang-buktinya, guna pengembangan lebih lanjut.
Kedua pelaku akan dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
