Bandarjaya.Lappung.COM – Polres Lampung Tengah, pada Selasa (25/4/2023), meringkus 3 pemuda asal Terbanggi Besar, pelaku pemerkosaan terhadap anak di Lampung Tengah.
Identitas 3 pelaku kasus pemerkosaaan terhadap anak di Lampung Tengah, yang ditangkap polisi adalah inisial AS (23), SL (21) dan ST (19), ketiganya merupakan warga Dusun Way Kekah, Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah.
Penangkapan 3 pelaku tersebut, atas dasar laporan dari ayah korban ke Unit PPA Satreskrin Polres Lampung Tengah, atas tuduhan pemerkosaan terhadap putrinya yang masih di bawah umur.
Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya S.I.K, M.Si, dalam keterangannya Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas S.H, M.H menjelaskan, bahwa peristiwa memilukan ini bermula dari ditemukannya korban oleh ayahnya di pinggir lapangan depan SMKN 2 Poncowati Lampung Tengah, pada Senin (24/4/2023).
“Sehari sebelumnya, pada hari Minggu korban saat itu pergi dari rumah. Jadi orang tua korban mencari putrinya dan ditemukan pada keesokan harinya,” ujar AKP Edi Qorinas, pada Rabu (26/4/2023).
Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan, karena curiga dengan kondisi korban saat ditemukan di pinggir lapangan, kemudian ayahnya langsung menginterogasi gadis di bawah umur tersebut.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
