BandarJaya – DPO Curanmor asal Lampung Tengah berinisial RA (22) ditangkap Polsek Cikarang Selatan Bekasi Jawa Barat, (22/05/2022).
RA merupakan salah satu DPO tindak pidana pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polsek Anak Ratu Aji.
Baca Juga : Warga Asal Komering Agung Ditangkap Polisi Karena Mencuri
Mendapat informasi Kanit Reskrim Polsek Anak Ratu Aji Bripka Andri Wibowo berkoordinasi dengan Kanit Opsnal Polsek Cikarang Selatan untuk memastikan keberadaan pelaku, dan benar jika pelaku tertangkap massa saat melakukan aksi pencurian motor.
Kapolsek Iptu Saiful Anwar memerintahkan Kanit Reskrim bersama Anggota untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di Polsek Cikarang Selatan, setelah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, Kamis (01/06/2022)
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Anak Ratu Aji Iptu Saiful Anwar mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.
“Pelaku turut serta dalam aksi pencurian dengan pemberatan (curat) satu unit sepeda motor merek MORIN Tipe SUPER X BE 3923 BI warna merah hitam, di Kampung Suka Jaya Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah pada 15 Maret 2022″.
“Korbannya yakni Warjianto warga mengalami kerugian 1 unit sepeda motor saat ia sedang pergi memancing,” ujar Saiful Anwar
Tambah Saiful Anwar, Dimana pada saat kejadian korban sedang memancing di pinggir sungai kemang dan memarkirkan motornya dipinggir sungai dengan jarak kurang lebih 100 meter yang pada saat itu sedang hujan gerimis sehingga menghambat penglihatan korban untuk melihat sepeda motornya.
Kemudian ketika korban hendak pulang kerumah, sepeda motor korban sudah tidak ada, ia berusaha mencari kesana kemari namun tetap juga motor nya tidak ditemukan.
Sadar bahwa motornya telah dibawa kabur, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Anak Ratu Aji sehingga RA menjadi target Operasi (TO) dalam Ops Sikat Krakatau 2022,’’ jelasnya.
setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga pelaku RA, kabur ke Pulau Jawa.
Di Cikarang, RA dengan dua orang rekannya kembali berbuat ulah mencuri sepeda motor, namun kepergok dan ditangkap oleh massa, ungkap Saiful Anwar.
Saat RA diperiksa oleh Kanit Reskrim Polsek Anak Ratu Aji dan Anggota di Polsek Cikarang, RA mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di Kampung Suka Jaya sebanyak dua kali dengan rekanya inisial AP Als Yoga dan masih kita lakukan pengejaran.
Sementara untuk kendaraan milik korban berupa satu unit sepeda motor merek MORIN Tipe SUPER X BE 3923 BI warna merah hitam, RA mengaku dititipkan kepada AP Als Yoga untuk dijual.
Baca Juga : Buronan Asal Padang Ratu Ditembak Polisi
Kini RA diamankan di Polsek Cikarang Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait kasus curanmor.
Pelaku RA kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana,untuk sementara kita tunggu setelah RA menjalani hukuman diwilayah hukum Polsek Cikarang Selatan.
