AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata juga mengatakan, bahwa ditangkapnya SH alias Said yang diduga sebagai pengedar dan pemakai sabu ini, berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait adanya peredaran Narkoba di wilayah Selagai Lingga, Lampung Tengah. “Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindak lanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke TKP,” kata dia.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata AKP Yofi meneruskan, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Lampung Tengah melakukan penggerebekan di rumah SH alias Said yang berada di Kampung Gedung Harta.
Aparat berhasil mengamankan sejumlah barang buktinya. “Barang haram tersebut berikut barang bukti lainnya, berhasil kami temukan di dalam kamar yang disembunyikan oleh pelaku di bawah tempat tidurnya,” ujar Kasatresnarkoba.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata.
Sementara itu, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dengan tegas mengatakan, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah. “Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
