Kemudian, pelaku menggondol sejumlah barang milik korban, antara lain berupa 1 unit Kompresor merek Shark warna orange, 1 buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg, 1 unit Gerinda merek Krisbow warna biru, 1 unit Bor merek Krisbow warna biru.
Juga 1 unit Gerinda duduk merek Krisbow warna biru, 2 CDI merek Rextor warna merah, 1 gagang shock motor stainles warna silver, 1 Impact merek J.I.D warna hitam dan 1 unit pompa air merek Panasonic warna biru.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp7.750.000 (Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).
Setelah kami lakukan penyelidikan, akhirnya petugas dapat mengidentifikasi pelaku.
“Alhasil, pelaku berhasil kami amankan di wilayah Terbanggi Besar, Lampung Tengah saat pelaku sedang berada di dalam mobil angkot, menunggu penumpang,” ujar Iptu Andi M. Putra.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 unit Bor merek Krisbow warna biru yang diduga hasil curian telah diamankan di Mapolsek Way Pengubuan, guna pengembangan lebih lanjut.
Pelaku saat ini masih kami lakukan pengembangan lebih lanjut terkait kasus pencurian tersebut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminalnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Iptu Andi M. Putra.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
