“Sebanyak 2 bungkus kabel panel yang berisikan 3 dan 4 jenis kabel tembaga panjang kurang lebih 12 belas meter milik PT. GMP hilang dicuri pelaku,” demikian kata AKP Tarmuzi, pada Kamis (25/5/2023).
Atas kejadian tersebut, Narowi (41) selaku pihak dari perusahaan mengalami kerugian lebih kurang Rp6 juta dan melaporkan ke Mapolsek Terusan Nunyai. Setelah menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan, akhirnya Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Pertama, dilakukan penangkapan terhadap AS di rumahnya, setelah dilakukan pengembangan oleh petugas, AS mengatakan bahwa telah melakukan pencurian tersebut bersama 2 rekannya yakni KR dan DA. “Pelaku KR berhasil kami amankan di rumahnya, sementara DA masih dalam pengejaran petugas (DPO),” ujar AKP Tarmuzi.
Dari penangkapan pelaku ini, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 unit sepeda motor merek Viar warna hitam tanpa bodi dan tanpa Nopol , 1 buah tang potong kawat warna kuning serta potongan kabel tembaga sisa hasil curian.
AKP Tarmuzi menambahkan, kini, para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai, guna pengembangan lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” imbuhnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
