Menurut Kompol Tatang Maulana, bahwa pencurian mobil ini bermula, pada saat itu korban ditelpon oleh keponakanya menanyakan keberadaan mobil milik korban yang tidak ada digarasi. Selanjutnya korban meminta tolong kepada keponakanya agar mengecek kunci kontak dan STNK dilemari. Ternyata kunci dan STNKnya masih berada ditempat semula. “Korban yang merasa kehilangan mobil kesayanganya tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke Polsek Terbanggi Besar,” ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung ke TKP untuk melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV. “Dari rekaman CCTV tersebut, petugas mendapati ada laki-laki dan perempuan mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna Hitam Nopol: BE 7947 SS,” kata Kapolsek Terbanggi Besar.
Kemudian polisi terus melakukan pencarian dan menghimpun berbagai informasi. Akhirnya, didapat informasi dari masyarkat bahwa Daihatsu Sigra milik korban telah berganti warna dan ada pada seseorang di Kelurahan Mulyo Asri, Kecamatan Tlangbawang Tengag, Tubaba.
Polisi langsung bergerak memburu pelaku, sang istri berhasil diamankan di rumahnya, sedangkan suaminya di bekuk di Indo Lampung. “Saat ini kedua pelaku dan barang-bukti (BB) diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut,” ucap Kompol Tatang Maulana.
Kepada petugas pemeriksa, Pasutri mengakui perbuatannya, bahkan untuk mengelabui korban dan polisi, keduanya sengaja merubah warna mobil. Atas perbuatannya, Pasutri nekat tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHPidana. “Ancaman hukumannya 7 tahun penjara,” pungkas Kompol Tatang Maulana.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
