Kompol Tatang mengatakan, bahwa kejadian berawal ketika korban Hidayat asal Cirebon, Jawa Barat sedang melintas dari arah Bandar Lampung menuju ke Palembang dengan menggunakan sepeda motor.
Kemudian, saat korban melintas di Jalinteng Sumatera, tepatnya di Simpang Terbanggi Besar, tiba-tiba ia dipepet oleh dua orang tidak dikenal, menggunakan 1 unit sepeda motor.
Selanjutnya, para pelaku tersebut meminta uang kepada korban dan pada saat korban mengeluarkan dompet, pelaku langsung merampas dompet korban serta mengambil uang yang berada di dalam dompet sebesar Rp250 ribu.
Tidak hanya itu, para pelaku juga turut merampas 1 unit Hp merk Vivo Y 12 milik korban. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian lebih kurang Rp1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah) dan melaporkan ke Mapolsek Terbanggi Besar,” ungkap Kompol Tatang.
Satu dari dua pelaku, yakni FN berikut barang bukti 1 Kotak Hp Vivo Y12 milik korban telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut. “Atas perbuatannya dalam kasus Curas ini, FN dijerat dengan pasal 365 KHUPidana. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara,” imbuhnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
