Kapolsek menambahkan, setelah pelaku AVS bergabung nongkrong, dia meminjam HP korban dan berkata bahwa dia pinjam HP untuk main game.
“Korban memberikan HP miliknya dan berkata bahwa HP tidak ada paketan untuk main game. Pelaku AVS menjawab bahwa akan memberi hotspot,” imbuh Kapolsek meniru percakapan pelaku dan korban berdasarkan introgasi.
Ketika HP korban sudah dikuasai pelaku AVS, bukan memberi hotspot, pelaku malah memindah tangan HP milik korban ke pelaku lain yaitu DYA yang standby duduk di sepeda motor.
“Saat korban melihat HP miliknya dimasukan ke dalam kantong jaket pelaku DYA, korban langsung meminta HP untuk dikembalikan. Namun kedua pelaku langsung bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motornya,” ucap Kapolsek.
Melihat kedua pelaku tersebut hendak kabur korban langsung menarik jaket salah satu pelaku hingga terjatuh lalu terjadi cekcok antara pelaku AVS dengan korban.
Baca Juga : Pencuri Motor Asal Gunung Batin Baru Ditangkap Polisi
Kemudian pelaku tersebut mengancam korban dengan berkata “diam kamu, nanti saya bunuh kamu. Karena merasa takut, korban pun berteriak maling !.
“Teriakan korban tersebut di dengar oleh warga sekitar dan hanya dalam hitungan detik massa pun berkumpul, lalu mengejar para pelaku hingga tertangkap,” jelas Kapolsek.
Setelah kedua pelaku berhasil ditangkap warga, Kepala Kampung (Kakam) Ngesti Rahayu Ridwan yang saat itu berada di lokasi langsung menghubungi pihak Polsek Punggur.
Baca Juga : Maling Motor di Kampung Tanjung Anom Ditangkap
Dengan cepat Personel yang dipimipin oleh Kanit Reskrim Polsek Punggur langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara guna mengamankan kedua pelaku dari amukan warga.
“Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur, untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 372 KUHPidana, ancaman 9 tahun penjara,” pungkas Mualimin.
