Lebih lanjut Kapolsek Bumi Ratu Nuban mengungkapkan, bahwa 1 unit sepeda motor milik korban yang sudah diganti warna oleh pelakut, di posting olehnya ke dalam grup Facebook jual beli sepeda motor. Dengan undercover (Menyamar), petugas kemudian bertemu dengan si penjual.
Ketika ditanyakan kelengkapan surat-suratnya, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang tanpa surat-surat, pada bulan Desember 2022 lalu. “Karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan petugas, lalu dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Bumi Ratu Nuban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku KS telah ditahan. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” kata Iptu Justin Afrian.
Diketahui sebelumnya, bahwa korban Juhari, telah kehilangan 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam BE 2289 IX yang diparkirkan di dapur, pada Minggu (27/11/22) lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
Setelah korban dibangunkan oleh ibunya, Juhari mendapati pintu dapur sudah terbuka dan sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi. “Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban,” tutup Iptu Justin Afrian.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
