“Pelaku merusak tralis ventilasi udara ruang guru, lalu meringsek masuk gedung tersebut. Dari ruang guru tersebut, para pelaku kemudian menggondol sejumlah barang berharga yaitu 1 pompa air merek Sanyo, 1 speaker aktif, dan satu kipas angin,” ujar Iptu Jufriyanto.
Pihak Sekolah mengetahui bahwa ruang guru telah dibobol maling, kata Iptu Jufriyanto meneruskan, setelah melihat ada bekas perusakan pada ventilasi udara di ruangan guru. Lalu pada saat dicek oleh pihak sekolah, sejumlah barang berharga ternyata hilang. Nilai kerugian sebesar Rp2,7 juta, lalu pihak sekolah melaporkannya ke pPolsek Seputih Surabaya.
“Setelah melakukan penyelidikan, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya mendapat petunjuk bahwa salah satu pelaku adalah warga yang tinggal di depan Sekolah inisial AS,” ungkap Iptu Jufriyanto.
Kemudian, kami lakukan penangkapan terhadap pelaku AS, pada saat ia berkendaraan di jalan umum, menggunakan sepeda motor merek Honda CRF warna merah putih tanpa Nopol. Dari tangan pelaku, polisi juga turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan yakni berupa 1 buah speaker aktif milik sekolah dan alat-alat yang digunakan untuk membobol tralis.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan terhadap pelaku AS, kami juga sudah mengantongi 3 pelaku lainnya yang saat ini masih dilakukan pengejaran oleh petugas. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya Iptu Jufriyanto.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
