Korban juga bertanya kepada istri pelaku, jawabannya suaminya tak pernah pulang kerumah. Kesal, karena telah dibohongi oleh temannya sendiri, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Terbanggi Besar. “Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp13.000.000, (Tiga Belas Juta Rupiah) dan melaporkan Ke Polsek Terbanggi Besar,” beber Kapolsek.
Berbekal laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Terbanggi Besar mencari keberadaan pelaku yang merupakan TO dalam Operasi Cempaka Krakatau 2023 wilayah hukum Polsek Terbanggi Besar. Pelaku yang sering berpindah-pindah tempat bersembunyi, akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Menurut pengakuan pelaku, ia nekat membawa kabur sepeda motor milik korban, karena tidak punya uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kini, pelaku telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna pengembangan lebih lanjut terkait keberadaan sepeda motor milik korban.
“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkas Kompol Tatang.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
