Kapolsek Bumi Ratu Nuban juga mengatakan, bahwa ditangkapnya SN alias Semi dan DI, bermula saat Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban di bawah pimpinan Kanit Reskrim Aipda Hanggari Prayoga menggelar patroli hunting. Setelah sampai di simpang Wates, petugas melihat 2 pria dengan gelagat mencurigakan, sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa Nopol.
Kemudian, pada saat kendaraan mereka dihentikan petugas, 2 pria tersebut terlihat panik dan berusaha melarikan diri. “Namun, berkat kesigapan petugas, 2 pria tersebut berhasil kita amankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Justin Afrian.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan guna penyidikan serta pengembangan lebih lanjut. Kini para pelaku beserta barang buktinya, telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban.
“Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kapolsek Bumi Ratu Nuban.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
