Lebih lanjut, AKP Yofi mengatakan, bahwa ditangkapnya kedua pelaku yang diduga pengguna sabu tersebut, bermula ketika anggota Opsnal Satresnarkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting di Jalinteng Sumatera Kampung Terbanggi Agung, Kecamatan Gunung Sugih.
“Melihat gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan saat mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol, kemudian petugas langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan terhadap para pelaku,” ungkap AKP Yofi.
Setelah dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu berhasil ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku. Kini, kedua pelaku berikut barang buktinya telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah, guna pengembangan lebih lanjut. “Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” kata AKP Yofi.
Sementara itu, terkait hal ini, Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menegaskan, bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah. “Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya.
Baca Berita Terkini Lainnya dari Media Siber Lappung.COM di—> GOOGLE NEWS
